BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto Sari Utami, S.H. menerima klien M di ruang konsultasi Bapas Purwokerto, Rabu (02/11/2022).
Apel ke Bapas Purwokerto, sebagai bentuk kewajiban klien yang harus dilaksanakan. Hal ini sebagai bentuk bimbingan yang dilakukan klien. Ini telah disesuaikan dengan program pembimbingan yang telah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan Klien.
Pembimbing Kemasyarakatan memberikan pembimbingan terkait dengan kepribadian seperti peningkatan keimanan dan ketaqwaan, kesadaran hukum dan lain sebagainya. Dengan harapan agar klien M tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam bimbingannya Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, Sari Utami, menyampaikan, agar Klien dalam menjalani program integrasi selalu mengikuti aturan yang berlaku di Bapas Purwokerto.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Saya berpesan kepada klien agar berhati-hati dalam bertindak dan mencari pekerjaan yang halal, Jangan gunakan obat-obatan terlarang lagi, terapkan pola hidup sehat, " pesan Sari Utami di akhir bimbingannya.
(SarUt/MA/AHK/YR)